PERAN KONSULTAN
KEUANGAN MITRA BANK
DALAM PENGEMBANGAN UMKM
Oleh: Indra Utama, SE. MM
(Manager Klinik Bisnis KKMB)
Usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) merupakan
pelaku bisnis yang bergerak pada berbagai bidang usaha, yang menyentuh
kepentingan masyarakat. UMKM memberikan kontribusi yang signifikan terhadap
penyerapan tenaga kerja,
Sejarah telah menunjukkan bahwa usaha kecil dan mikro (UMKM) di Indonesia tetap eksis dan berkembang dengan adanya
krisis ekonomi yang telah melanda negeri ini sejak tahun 1997, bahkan menjadi
katup penyelamat bagi pemulihan ekonomi bangsa karena kemampuannya memberikan
sumbangan yang cukup signifikan pada PDB maupun penyerapan tenaga kerja.
Dalam proses pemulihan ekonomi Indonesia, sektor UMKM memiliki
peranan yang sangat stategis dan penting yang dapat ditinjau dari berbagai
aspek
Salah satu upaya peningkatan dan pengembangan UMKM dalam
perekonomian nasional dilakukan dengan mendorong pemberian kredit modal usaha
kepada UMKM. Dari sudut perbankan, pemberian kredit kepada UMKM
menguntungkan bagi bank yang bersangkutan.
1.
Tingkat
kemacetannya relatif kecil. Hal ini terutama disebabkan oleh tingkat kepatuhan
nasabah usaha kecil yang lebih tinggi dibandingkan nasabah usaha besar.
2.
Pemberian
kredit kepada UMKM mendorong penyebaran risiko, karena penyaluran kredit kepada
usaha kecil dengan nilai nominal kredit yang kecil memungkinkan bank untuk
memperbanyak jumlah nasabahnya, sehingga pemberian kredit tidak terkonsentrasi
pada satu kelompok atau sektor usaha tertentu.
3.
Kredit
UMKM dengan jumlah nasabah yang relatif lebih banyak akan dapat
mendiversifikasi portofolio kredit dan menyebarkan risiko penyaluran kredit.
4.
Suku
bunga kredit pada tingkat bunga pasar bagi usaha kecil bukan merupakan masalah
utama, sehingga memungkinkan lembaga pemberi kredit memperoleh pendapatan
bunga yang memadai. Pengalaman selama ini menunjukkan bahwa ketersediaan dana
pada saat yang tepat, dalam jumlah yang tepat, sasaran yang tepat dan dengan
prosedur yang sederhana lebih penting dari pada bunga murah maupun subsidi.
Namun dari beberapa hal yang melatar belakangi seperti
tersebut di atas, masih belum cukup menjadi landasan keyakinan bahwa pelaku
UMKM akan mendapatkan kemudahan dalam hal pengajuan fasilitas kredit modal
usaha ke lembaga-lembaga pemberi kredit baik perbankan maupun non
perbankan. Hingga saat ini masih banyak pelaku UMKM yang mengalami.
Bank Indonesia memberikan dukungan dalam pengembangan UMKM.
Dukungan Bank Indonesia ini termasuk juga dalam rangka mendorong pulihnya
fungsi intermediasi perbankan dan menciptakan kondisi perbankan yang sehat.
Dalam rangka mendukung pemberdayaan dan pengembangan UMKM
terutama dalam mendorong penyaluran kredit kepada UMKM, upaya Bank Indonesia
antara lain melalui penerapan kebijakan kredit, pemberian bantuan teknis kepada
UMKM melalui Konsultan Keuangan Mitra Bank, penelitian mengenai pola pembiayaan
kepada UMKM, penyediaan sistem informasi pembiayaan usaha kecil dan pemberian
bantuan teknis.
Sedangkan
permasalahan yang mendasar yang umumnya dihadapi oleh UMKM dalam mendapatkan
permodalan usaha adalah karena
1.
Prosedur
pengajuan yang sulit,
2.
Tidak
adanya agunan,
3.
Ketidaktahuan
tentang prosedur perbankan
4.
Suku
bunga tinggi.
Dari beberapa permasalahan yang disebutkan di atas,
yang menjadi masalah internal hanyalah faktor ketidaktahuan tentang
prosedur sedangkan faktor lainnya adalah adalah faktor eksternal (sisi
kreditor).
Melihat kebijakan dan bantuan teknis Bank Indonesia
yang sudah ada, maka ada beberapa upaya yang dapat dilakukan dalam rangka
memberikan kemudahan bagi UMKM dalam mendapatkan kredit modal usaha, antara
lain :
1. Mengoptimalkan peran Konsultan
Keuangan Mitra Bank (KKMB)
Konsultan Keuangan Mitra Bank (KKMB) adalah lembaga atau
bagian dari lembaga yang memberikan layanan pengembangan usaha dalam rangka
meningkatkan kinerja Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Lembaga tersebut
berbadan hukum dan bukan lembaga keuangan serta dapat memperoleh fee dari jasa
layanannya. Jasa yang diberikan adalah jasa konsultansi dalam hal
manajemen/analisis keuangan agar terjadi kemitraan dengan bank atau terjadinya
penyaluran dana bank kepada UMKM tersebut. Dalam hal ini termasuk pendampingan
pada saat menyusun proposal kredit, menghubungkan ke lembaga pembiayaan/bank
dan melakukan monitoring sejak saat pencairan kredit sampai pada pelunasan
kredit sesuai jangka waktu yang diperjanjikan.
Fungsi dan tanggung jawab KKMB adalah melakukan pembinaan
dan pengembangan terhadap UMKM. Pembinaan disini dimaksudkan adalah merupakan
satu kesatuan proses yang di dalamnya mencakup tiga unsur yaitu menumbuhkan,
memelihara dan mengembangkan. Proses pelaksanaan pembinaan oleh KKMB
dilakukan secara partisipatif, bahwa segala sesuatu yang berhubungan dengan
pembinaan (materi, metode dll) harus selalu bertumpu pada kebutuhan UMKM, oleh
karenanya hubungan kerja antara KKMB dengan UMKM bukanlah sebagai atasan dan
bawahan atau hubungan antara pembina dengan yang dibina. Hubungan yang terjalin
adalah sejajar dan KKMB disini berperan sebagai motivator bagi UMKM.
Bentuk kegiatan pembinaan dan pengembangan disini adalah
melakukan pendampingan terhadap UMKM dengan memberikan bantuan teknis berupa
pelatihan sesuai kebutuhan, arahan dan konsultasi. Untuk melakukan kegiatan
tersebut seorang KKMB dalam pelaksanaannya di lapangan berpedoman pada beberapa
langkah sebagai berikut :
- Melakukan identifikasi pada
calon nasabah UMKM di wilayah/sentra/populasi usaha;
- Menentukan kelompok bila
memperoleh calon nasabah mikro dalam rangka efisiensi;
- Menyusun proposal kredit (usaha
mikro) atau Kelayakan usaha ( usaha kecil dan menengah);
- Menghubungkan nasabah UMKM
tersebut dengan perbankan;
- Melakukan monitoring dan
pendampingan pasca penerimaan kredit
Diharapkan dengan adanya optimalisasi peran dari KKMB,
persyaratan dan prosedur yang ditetapkan oleh Lembaga penyalur kredit, tidak
lagi menjadi kendala bagi UMKM dalam mendapatkan kredit modal usaha.
Keberhasilan dari pendekatan ini akan nampak dari meningkatnya jumlah
UMKM yang bankable dan memperoleh kredit modal usaha, dan mampunya KKMB
beroperasi secara bisnis (saling menguntungkan) sehingga dapat membiayai
dirinya sendiri
2. Meningkatkan peran serta Lembaga
Penjaminan Kredit
Alternatif
lain yang dapat digunakan untuk mengatasi permasalahan perkreditan UMKM
adalah skim penjaminan kredit. Dalam skim tersebut, Bank dan Perusahaan
Penjamin membuat suatu perjanjian kerjasama penjaminan kredit. UMKM yang
membutuhkan tambahan modal dari lembaga penyalur kredit mengajukan penjaminan
kepada Perusahaan Penjamin dan mengajukan kredit kepada Bank. Apabila hasil
analisis kelayakan, usaha dinyatakan layak (feasible), namun tidak layak dari
sudut pandang perbankan karena ketidakcukupan agunan (tidak bankable),
maka bank mengajukan penjaminan kepada Perusahaan Penjamin. Selanjutnya
Perusahaan Penjamin akan melakukan analisa kelayakan. Apabila Kredit tersebut
dinyatakan layak untuk dijamin, maka Perusahaan Penjamin akan memberikan
penjaminan kepada usaha kecil yang dinyatakan dalam bentuk Sertfikat
Penjaminan. Atas penjaminan yang diberikan tersebut, usaha kecil yang dijamin
harus membayar fee penjaminan kepada Perusahaan Penjamin.
Apabila
kredit yang dijamin mengalami kemacetan, maka Perusahaan Penjamin akan
melakukan pengecekan, apakah kondisi yang ada memenuhi persyaratan dan
ketentuan yang telah disepakati oleh Perusahaan Penjamin dengan Bank. Apabila
segala persyaratan telah terpenuhi, maka Perusahaan Penjamin akan melakukan
pembayaran klaim. Selanjutnya, Perusahaan Penjamin berhak mendapatkan piutang
subrogasi sebesar porsi kredit yang dijamin. Setelah pembayaran klaim
dilakukan, Bank masih tetap harus melakukan penagihan sampai dengan hutang
tersebut lunas. Hasil penagihan tersebut dibagi secara proporsional antara
Perusahaan Penjamin dan Bank sesuai dengan persentase penjaminan kredit.
Dengan adanya penjaminan kredit tersebut, maka :
- Pengajuan kredit oleh usaha
kecil yang sebelumnya tidak memenuhi persyaratan perbankan menjadi bankable,
sehingga UMKM dapat mengembangkan usahanya.
- Risiko Bank menjadi berkurang,
karena sebagian telah dialihkan menjadi risiko Perusahaan Penjamin. Dengan
terpenuhinya kecukupan agunan dan berkurangnya risiko, maka kemungkinan
terjadinya penolakan proposal pinjaman menjadi lebih kecil.
- Perusahaan Penjamin juga
melakukan kelayakan dan pengendalian atas kredit yang dijamin. Dengan
adanya dan pengendalian dari dua pihak yang berlainan diharapkan risiko
dapat lebih diminimalkan.
- Perusahaan Penjamin akan
mendapatkan pendapatan fee penjaminan.
Diharapkan
dengan adanya skim penjaminan kredit bagi UMKM ini, maka para UMKM yang
mengalami permasalahan dalam hal agunan dapat teratasi karena adanya jaminan
dari lembaga penjamin kredit. Pihak lembaga penyalur kredit pun akan
merasa kebih aman dalam menyalurkan kreditnya kepada UMKM.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar